KOMISI X DPR RI Akan Revisi Total UU Perlindungan Guru dan Dosen

Print

MEDAN – HUMAS USU : Anggaran pendidikan yang tersedia selama ini ternyata tidak mencukupi kebutuhan perguruan tinggi untuk mendukung berbagai kegiatan penelitian yang dilakukan oleh para civitas akademikanya. Sementara itu, keberadaan lembaga riset dianggap tidak memiliki sinergi yang memadai dengan para peneliti  di berbagai perguruan tinggi dan regulasi yang ada belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan riset dan pengembangan keilmuan.

Komisi X 1Demikian antara lain berbagai pernyataan dan kesimpulan yang mengemuka dalam pertemuan antara Pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI dengan Kemenristekdikti, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) beserta jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Kota Medan, juga  Kopertis. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kunjungan dalam rangka Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 Tim Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh USU, bertempat di Ruang IMT-GT Gedung Biro Pusat Administrasi USU, Rabu (28/2) siang.

Tim Komisi X DPR RI diketuai oleh DR Ir Djoko Udjianto, MM, dari Fraksi Partai Demokrat, didampingi oleh sejumlah anggota yang di antaranya terdapat Dr Sofyan Tan, mantan petenis nasional Yayuk Basuki, Dr Marlinda Irwanti, SE, M Si, Dra Hj Lathifah Shohib, dll. Sementara dari Kemenristekdikti hadir Direktur Pengembangan Kelembagaan Dikti, Ir Ridwan, M Sc, Kabag Perencanaan dan Penganggaran, Drs Dadi Alamsyah, M Si, Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi, Sunandar S dan Kasubbag Komunikasi dan Lembaga, Ayu Pravita. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang turut menghadirkan perwakilannya berasal dari Universitas Negeri Medan, Politeknik Negeri Medan, Politeknik Kesehatan Medan, Universitas Setia Budi Mandiri, Universitas Pelita Harapan, Universitas Dharmawangsa, Institut Teknologi Medan, Politeknik Ganesha Medan, Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Medan.

Komisi X 2Dalam sambutannya, Rektor USU, Prof Dr Runtung, SH M Hum, menyampaikan ucapan selamat datang dan rasa terima kasih atas kehadiran Tim Komisi X DPR RI ke kampus USU. Rektor juga menyampaikan sekilas profil dan capaian prestasi USU dalam berbagai bidang. Yang terbaru adalah kabar yang didapatkan dari Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT yang menginformasikan tentang perolehan akreditasi A untuk USU, setelah melalui proses penilaian akreditasi oleh sejumlah asesor BAN-PT belum lama berselang. Dengan digelarnya pertemuan antara sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta dengan Tim Komisi X DPR RI, Rektor USU berharap akan ada sejumlah usulan dan masukan yang bisa disampaikan kepada para wakil rakyat yang hadir. Nantinya seluruh hasil tersebut dapat diteruskan kepada pemerintah maupun ditindaklanjuti dengan perbaikan dan pembentukan sejumlah regulasi dan kebijakan yang mendukung kemajuan perguruan tinggi.

Komisi X 4Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, DR Ir Djoko Udjianto, MM, menyampaikan keprihatinannya tentang mayoritas perguruan tinggi di Indonesia yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan sumber dana perguruan tinggi yang masih sepenuhnya disandarkan kepada mahasiswa dan pemerintah. Ia menganjurkan agar perguruan tinggi yang ada di Indonesia harus lebih aktif dan kreatif dalam mencari sumber dana alternatif, sehingga mampu melaksanakan tri darma perguruan tinggi dengan sebaik-baiknya.

Berbagai masalah yang dikeluhkan dan mencuat dalam forum pertemuan tersebut di antaranya formasi perekrutan PNS untuk dosen dan tenaga kependidikan yang jatahnya terbilang sangat minim, dana penelitian yang tidak mencukupi. Selain itu ada juga usulan untuk perbaikan regulasi yang mengatur hak finansial dosen yang tengah tugas belajar, mengingat kebijakan yang ada telah menghilangkan hak dosen atas pembayaran sertifikasi dan kegiatan mengajar.

Komisi X 3Pada bagian akhir pertemuan, Ketua Komisi X DPR RI mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dari para peserta pertemuan dan berjanji akan membawa seluruh persoalan yang telah disampaikan dalam rapat dengan pemerintah. Ia juga mengisyaratkan bahwa perlu dilakukan revisi total terhadap UU Perlindungan Guru dan Dosen. Selain itu juga perlu dilakukan harmonisasi di antara UU yang telah ada sehingga bisa memberikan kesempatan kepada para profesor yang ada di perguruan tinggi untuk mengadakan penelitian dengan dana cukup. (Humas)