Peraturan dan Kebijakan Akademik

ETIKA PERILAKU MAHASISWA

Mahasiswa Magister Kenotariatan USU:
a.  Menjaga tingkah laku dan sopan santun dan saling menghormati dalam berbicara, berinteraksi dengan dosen, sesama mahasiswa dan tenaga kependidikan di Universitas Sumatera Utara;
b.  Selalu menggunakan bahasa Indonesia di lingkungan Universitas Sumatera Utara;
c.  Dilarang menggunakan alat telekomunikasi selama perkuliahan, seminar usulan penelitian, seminar hasil dan ujian berlangsung;
d.  Ikut menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan di tempat perkuliahan berlangsung;
e.  Menjaga inventaris diruang perkuliahan;
f.   Mempersiapkan diri dan mengikuti perkuliahan dengan sunggung-sungguh;
g.  Hadir tepat waktu dalam mengikuti perkuliahan dan tidak melakukan kecurangan dalam hal absensi kehadiran;
h.  Menjunjung tinggi kejujuran dan mematuhi tata tertib dalam mengikuti ujian yang telah ditetapkan di Magister Kenotariatan;
i.   Mengucapkan salam dan bertegur sapa yang ramah ketika berpapasan dengan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
j.   Menjaga sopan santun dalam mengemukakan pendapat selama proses pembelajaran di Magister kenotariatan;
k.  Meminta izin pada dosen yang mengajar untuk masuk dan atau keluar ruang kuliah pada saat perkuliahan berlangsung;
l.   Dilarang makan pada saat perkuliahan dilangsungkan;
m. Tidak bersikap diskriminatif berdasarkan suku, agama dan ras;
n.  Bertingkah laku sesuai dengan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara.

ETIKA BERPAKAIAN

Mahasiswa diwajibkan mengenakan pakaian formal dan sopan.

  1. Pria : mengenakan baju formal yakni celana panjang, kemeja lengan panjang dan berdasi atau mengenakan baju batik dan mengenakan sepatu.
    Tidak mengenakan : pakaian dengan bahan kaos atau spandek, kemeja tanpa lengan, kemeja tanpa kerah, atau pakaian dengan bahan tembus pandang.
  1. Wanita : mengenakan baju formal, yakni celana panjang atau rok dibawah lutut, kemeja atau baju berlengan dan mengenakan sepatu.
    Tidak mengenakan : baju dengan bahan tembus pandang, celana pendek, celana panjang ¾, rok pendek dan pakaian yang terlalu ketat.

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TELEPON GENGGAM

  1. Non aktifkan telepon genggam ketika : perkuliahan berlangsung, Seminar Usulan Penelitian, Seminar Hasil dan Meja Hijau, demikian pula ketika berbicara dengan dosen.
  2. Ketika berkomunikasi dengan dosen melalui telepon genggam:
    • Terlebih dahulu menanyakan pada dosen tentang cara, waktu dan media berkomunikasi.
    • Perhatikan waktu berbicara atau mengirim pesan singkat
    • Gunakan bahasa yang santun, formal, mudah dimengerti dan menggunakan tanda baca yang tepat, guna menghindari kesalah pahaman terjadi. Hindari menyingkat kata seperti dmn, yg, otw, dll. Atau menggunakan symbol-symbol dan emoticon.
    • Awali dengan mengucapkan salam, seperti selamat pagi/siang/sore atau Assalamualaikum.
    • Sebutkan identitas diri anda diawal pembicaraan/pesan singkat, karena dosen tidak menyimpan semua nomor telepon mahasiswa. Sebutkan nama, mahasiswa magister kenotariatan USU, angkatan berapa, dan group anda.
    • Jelaskan keperluan anda dengan singkat.
    • Ucapkan terimakasih pada akhir pesan singkat.
    • Bila anda membuat janji dengan dosen, anda wajib menepati janji tersebut.
    • Jika anda ingin membagikan nomor telepon dosen pada seseorang, mintakan izin pada dosen tersebut untuk menghargai privasinya.

ETIKA BERPAKAIAN MAHASISWA/i:

1 2 3 4 5

CONTOH PAKAIAN  DAN ALAS KAKI YANG DILARANG :

6 7 8 9 10 11
           
12 13 14 15 16 17

 

Peraturan dan Kebijakan Akademik "download"