Kelas Reguler : Mahasiswa dibebankan 41 SKS (mata kuliah wajib dan pilihan termasuk pembuatan thesis) dengan masa studi minimal 4 semester. Mata kuliah kelas reguler adalah:
Mata kuliah Wajib:
Teori dan Politik Hukum, Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik, Hukum Keluarga dan Kewarisan, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Hukum Perjanjian, Hukum Jaminan, Metode Penelitian dan Penelusuran Literatur Hukum, Hukum Agraria dan PendaftaranTanah, Hukum Penanaman Modal, Hukum Pajak, Hukum Kontrak Internasional, Kontrak dalam KI, Aspek Pidanan dalam Praktek Kenotariatan, Perjanjian Kredit Perbankan, Laboratorium Praktek Kenotariatan, Teknik Pembuatan Akta I: Akta-Akta Sederhana, Teknik Pembuatan Akta II: Akta-Akta Kredit, Teknik Pembuatan Akta III: Akta Waris dan Keluarga, Teknik Pembuatan Akta-Akta PPAT, Lelang dan Pembuatan Akta Risalah Lelang, Teknik Pembuatan Akta-Akta Perusahaan.

Mata Kuliah Pilihan :
Hukum Pasar Modal, Perkawinan dan Bisnis dalam Hukum Islam, Hukum adat dalam Perkawinan dan Ekonomi, Hukum Perbankan Syariah.

Kelas Penyetaraan : Mahasiswa dibebankan 14 SKS (mata kuliah wajib dan pilihan termasuk pembuatan thesis) dengan masa studi minimal 2 semester. Mata kuliah kelas Penyetaraan adalah:

Mata kuliah Wajib:
Teori dan Politik Hukum, Metode Penelitian dan Penelusuran Literatur Hukum, Aspek Pidanan dalam Praktek Kenotariatan

Mata Kuliah Pilihan :
Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah, Hukum Penanaman Modal, Hukum Pajak, Hukum Kontrak Internasional, Kontrak dalam KI, Hukum Pasar Modal

ETIKA PERILAKU MAHASISWA

Mahasiswa Magister Kenotariatan USU:
a.  Menjaga tingkah laku dan sopan santun dan saling menghormati dalam berbicara, berinteraksi dengan dosen, sesama mahasiswa dan tenaga kependidikan di Universitas Sumatera Utara;
b.  Selalu menggunakan bahasa Indonesia di lingkungan Universitas Sumatera Utara;
c.  Dilarang menggunakan alat telekomunikasi selama perkuliahan, seminar usulan penelitian, seminar hasil dan ujian berlangsung;
d.  Ikut menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan di tempat perkuliahan berlangsung;
e.  Menjaga inventaris diruang perkuliahan;
f.   Mempersiapkan diri dan mengikuti perkuliahan dengan sunggung-sungguh;
g.  Hadir tepat waktu dalam mengikuti perkuliahan dan tidak melakukan kecurangan dalam hal absensi kehadiran;
h.  Menjunjung tinggi kejujuran dan mematuhi tata tertib dalam mengikuti ujian yang telah ditetapkan di Magister Kenotariatan;
i.   Mengucapkan salam dan bertegur sapa yang ramah ketika berpapasan dengan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
j.   Menjaga sopan santun dalam mengemukakan pendapat selama proses pembelajaran di Magister kenotariatan;
k.  Meminta izin pada dosen yang mengajar untuk masuk dan atau keluar ruang kuliah pada saat perkuliahan berlangsung;
l.   Dilarang makan pada saat perkuliahan dilangsungkan;
m. Tidak bersikap diskriminatif berdasarkan suku, agama dan ras;
n.  Bertingkah laku sesuai dengan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara.

ETIKA BERPAKAIAN

Mahasiswa diwajibkan mengenakan pakaian formal dan sopan.

  1. Pria : mengenakan baju formal yakni celana panjang, kemeja lengan panjang dan berdasi atau mengenakan baju batik dan mengenakan sepatu.
    Tidak mengenakan : pakaian dengan bahan kaos atau spandek, kemeja tanpa lengan, kemeja tanpa kerah, atau pakaian dengan bahan tembus pandang.
  1. Wanita : mengenakan baju formal, yakni celana panjang atau rok dibawah lutut, kemeja atau baju berlengan dan mengenakan sepatu.
    Tidak mengenakan : baju dengan bahan tembus pandang, celana pendek, celana panjang ¾, rok pendek dan pakaian yang terlalu ketat.

ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TELEPON GENGGAM

  1. Non aktifkan telepon genggam ketika : perkuliahan berlangsung, Seminar Usulan Penelitian, Seminar Hasil dan Meja Hijau, demikian pula ketika berbicara dengan dosen.
  2. Ketika berkomunikasi dengan dosen melalui telepon genggam:
    • Terlebih dahulu menanyakan pada dosen tentang cara, waktu dan media berkomunikasi.
    • Perhatikan waktu berbicara atau mengirim pesan singkat
    • Gunakan bahasa yang santun, formal, mudah dimengerti dan menggunakan tanda baca yang tepat, guna menghindari kesalah pahaman terjadi. Hindari menyingkat kata seperti dmn, yg, otw, dll. Atau menggunakan symbol-symbol dan emoticon.
    • Awali dengan mengucapkan salam, seperti selamat pagi/siang/sore atau Assalamualaikum.
    • Sebutkan identitas diri anda diawal pembicaraan/pesan singkat, karena dosen tidak menyimpan semua nomor telepon mahasiswa. Sebutkan nama, mahasiswa magister kenotariatan USU, angkatan berapa, dan group anda.
    • Jelaskan keperluan anda dengan singkat.
    • Ucapkan terimakasih pada akhir pesan singkat.
    • Bila anda membuat janji dengan dosen, anda wajib menepati janji tersebut.
    • Jika anda ingin membagikan nomor telepon dosen pada seseorang, mintakan izin pada dosen tersebut untuk menghargai privasinya.

ETIKA BERPAKAIAN MAHASISWA/i:

1 2 3 4 5

CONTOH PAKAIAN  DAN ALAS KAKI YANG DILARANG :

6 7 8 9 10 11
           
12 13 14 15 16 17

 

Peraturan dan Kebijakan Akademik "download"