KETUA PROGRAM STUDI SEKRETARIS PROGRAM STUDI
Prof. Dr. Hasim Purba, SH., M.Hum Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH., M.Hum
STAF KEPENDIDIKAN MAGISTER KENOTARIATAN
|
|
|
|
|
KETUA PROGRAM STUDI SEKRETARIS PROGRAM STUDI
Prof. Dr. Hasim Purba, SH., M.Hum Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH., M.Hum
STAF KEPENDIDIKAN MAGISTER KENOTARIATAN
|
|
|
|
|
Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) pada Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara didirikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 77/DIKT/Kep/2000 tanggak 7 April 2000 sebagai Program Studi Magister Kenotariatan satu - satunya di luar pulau Jawa yang melaksakan Pendidikan Magister sekaligus Profesional dalam bidang Kenotariatan, dan telah memperoleh akreditasi A berdasarkan SK. BAN PT No. 016/BAN-PT/AK-V/S2/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006.
Mulai tahun ajaran 2017-2018, Magister Kenotariatan USU menggunakan kurikulum yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI). Untuk Kelas Reguler, mahasiswa dibebankan 41 SKS dan masa studi minimal 4 semester, dengan beban mata kuliah berupa mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan termasuk pembuatan thesis. Sedangkan untuk kelas Penyetaraan, mahasiswa dibebankan 14 SKS dengan masa studi 2 semester, yang terdiri dari mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan termasuk pembuatan thesis.
Program Magister Kenotariatan menyelenggarakan pendidikan yang akan menghasilkan lulusan bergelar Magister Kenotariatan (M.Kn.) yang pengetahuannya sangat diperlukan diberbagai instansi/institusi. Program ini terdisi atas tiga jenis kelas yakni Kelas Reguler & Kelas Reguler Khusus bagi mereka yang berijazah Sarjana Hukum, dan Kelas Penyetaraan bagi lulusan Pendidikan Notariat (C.N. atau Sp.N.). Sebagai program magister yang bersifat kekhususan (Kenotariatan). Program ini selain bermuatan akademik juga sarat dengan muatan keterampilan yang menunjang kemampuan profesional.
Lulusan Program ini dapat diangkat menjadi Pejabat Publik Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), juga melahirkan SDM yang dapat bekerja sebagai Konsultan Hukum (Law Firm) mampu menjadi Konsultan HAKI (Paten, Merk, Design Industri, dan Hak Cipta). In House Lawyers pada perbankan, juga dapat melanjutkan studi ke Program Doktor (S3) Ilmu Hukum dan Program Doktor lainnya yang bersifat multidisiplin.