MEDAN – HUMAS USU : Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Sosialisasi Perijinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang berlangsung di Ruang Senat Akademik Biro Pusat Administrasi USU, Selasa (15/5).
Kegiatan berlangsung dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Fasilitas Kerja Sama Teknik dan Dukungan Administrasi, Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kementrian Sekretariat Negara, AM Adiyarto Sumardjono. Selain itu dihadirkan pula narasumber Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Annisa Pranowo, Kepala Subbagian Kerjasama Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Anis Apriliawati dan Kasubbag Kerjasama Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Abdul Syukur.
Masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memahami dengan jelas prosedur perijinan dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri merupakan salah satu dasar penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para pimpinan universitas, lembaga, kepala kantor dan unit kerja yang ada di lingkungan USU.
Acara dibuka oleh Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, yang didahului dengan laporan kegiatan oleh Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked(OG), Sp OG(K).
Adapun materi Sosialisasi Perijinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang disajikan antara lain adalah Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SimPel) Versi 2.0, Pelayanan Ijin PDLN Untuk Pimpinan Perguruan Tinggi dan Koordinator Kopertis, Pelayanan Ijin PDLN Untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Pelayanan Ijin PDLN untuk Mahasiswa.
Layanan untuk pengurusan perjalanan dinas luar negeri yang baru diluncurkan disingkat dengan SImPeL, yakni Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. SImPeL merupakan sistem terintegrasi online yang diklaim akan lebih memudahkan segala urusan perijinan.
Perbedaan yang paling mencolok di antara sistem yang lama dengan yang baru antara lain, sistem terdahulu permohonan diproses di Kemensetneg setelah berkas fisik diterima loket pelayanan KTLN. Sementara untuk SImPeL, Permohonan diproses di Kemensetneg setelah aplikasi online dikirim oleh Focal Point K/L (Berkas fisik tetap dikirim ke Biro KTLN untuk verifikasi). Jika sebelumnya SP Kemensetneg diambil di loket pelayanan KTLN, dengan SImPeL SP Kemensetneg dikirim secara digital ke operator di unit Focal Point, Unit Pemohon, dan Unit Tembusan, juga dikirim melalui email kepada pejabat yang melaksanakan PDLN (Masih dalam tahap pengembangan). Untuk sistem lama, satu permohonan dapat memuat izin PDLN ke beberapa kegiatan dan/atau negara tujuan, sementara saat ini satu permohonan hanya dapat memuat izin penugasan untuk satu kegiatan dan satu negara.
Dalam pelaksanaannya, SImPeL masih menyisakan beberapa permasalahan, seperti pengisian data pribadi peserta masih banyak yang tidak lengkap (NIP, jabatan dll), dokumen pendukung tidak lengkap (clearance utk tujuan Taiwan dll), salah dalam pemilihan komponen biaya, masih ada kesalahan dalam pengisian tanggal penugasan, ada pengajuan yang terlambat serta ada kesalahan dalam pemilihan nama kegiatan sehingga salah tujuan negaranya, serta salah dalam pemilihan kluster jabatan. (Humas)