USU Tuan Rumah Rakor Pokja Penyempurnaan Perundang-Undangan PTN-BH

MEDAN-HUMAS USU:  Universitas Sumatera Utara dipercaya sebagai tuan rumah Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Penyempurnaan Perundang-Undangan PTN-BH yang berlangsung pada 14 Mei 2018 di Ruang Rosewood, Aston City Hall, Medan.

Pokja 3Dihadiri para wakil dari 11 PTN-BH, acara yang dibuka oleh Rektor Universitas Sumatera Utara , Prof Dr Runtung, SH, MHum, ini memfokuskan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTN-BH diperlukan mengingat UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, tidak mengatur secara spesifik mengenai PTN-BH.

“Tugas Pokja untuk menyusun RPP sudah cukup dilakukan. Semua perdebatan telah dilalui demi terangkumnya seluruh kepentingan PTN-BH ke depannya. USU terus berupaya aktif dalam memberi masukan. Otonomi di bidang akademik tentu tidak akan banyak perubahan, namun dalam bidang non-akademik, khususnya mengenai pengelolaan asset dan SDM, masih perlu dikaji lebih jauh.” Demikian disampaikan Rektor USU dalam kata sambutannya.

Pokja 2Turut hadir dalam acara, WR II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, MKed(OG), SpOG(K), yang menyampaikan selamat datang kepada para perwakilan PTN-BH yang hadir dalam acara ini dan WR II USU berharap akan lahir terobosan dan masukan yang cemerlang bagi RPP Tentang PTN-BH ini.

Selain dari USU, turut hadir para perwakilan dari 10 PTN-BH antara lain dari:

  1. Universitas Indonesia diwakili oleh Wakil Rektor Bidang  SDM dan Kerjasama UI, Dr Hamid Chalid  SH LLM
  2. Universitas Padjajaran diwakili oleh Direktur SDM, Drs Gatot Riwi Setyanto MSi
  3. Universitas Gajah Mada diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi, Dr Supriyadi MSc CMA CA Ak
  4. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Bandung) diwakili oleh Dit. Perencanaan dan Pengembangan, Dr Danny Meirawan MPd
  5. Universitas Airlangga diwakili oleh Ketua BPI UA (SPI UA), Prof Dr Soegeng Soetedjo SE Ak
  6. Institut Teknologi Bandung diwakili oleh Wakil Rektor Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan, Prof Dr Wawan Gunawan A Kadir MS
  7. Institut Teknologi Surabaya diwakili oleh Direktur SDM dan Organisasi, Dr Ir Sri Gunani Partiwi, MT
  8. Universitas Diponegoro diwakili oleh Staf Bidang Hukum, Kartika Widya Utama
  9. Institut Pertanian Bogor diwakili oleh Direktur SDM, Dr Ir Titik Sumarti MS
  10. Universitas Hasanuddin diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Logistik, Dr Nirwan Ilyas MSi

Pokja 1Hal yang mengemuka dalam rakor ini adalah mengenai ruang lingkup pengelolaan PTN-BH yang meliputi Kelembagaan, Otonomi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik yaitu masih adanya multi interpretasi terhadap dasar otonomi PTN-BH yaitu UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi serta belum diaturnya secara spesifik tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Perguruan Tinggi di dalam PP No. 4 Tahun 2014. Hal ini berakibat terhadap definisi otonomi yang belum diterapkan secara konsisten oleh beberapa Kementerian sehingga pengelolaan keuangan, SDM dan akademik ternyata belum sesuai dengan semangat kemandirian PTN-BH seperti tertuang dalam UU NO. 12 Tahun 2012 tersebut.

Sebelum disahkan oleh Presiden, kesimpulan dari RPP ini akan diserahkan kepada Menteri Riset Dikti lalu Rancangan yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang bersangkutan seperti kepada:

  1. Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untuk mendapatkan tanggapan dan pertimbangan
  2. Menteri Kehakiman untuk mendapatkan tanggapan dari segi hukum
  3. Sekretaris kabinet untuk persiapan penyelesaian rancangan PP tersebut. (Humas)