ANTUSIASME PESERTA SEMINAR NASIONAL KENOTARIATAN (Call For Paper)

IMG 20190323 122043Acara dibuka dengan tarian Tepak Sirih

Medan, 25 Maret 2019 - Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi telah memudahkan kegiatan kehidupan manusia dan berpengaruh dalam cara dan gaya hidup manusia. Internet (interconnection networking) pada saat ini adalah salah satu hal yang esensial dalam kehidupan masyarakat kita. Bergesernya gaya hidup manusia karena perkembangan teknologi informasi dapat dilihat dalam kehidupan sehari - hari, dari yang biasanya transaksi tradisional menukar barang dengan uang kini menjadi transaksi elektronik yang melibatkan teknologi internet seperti online shopping, pembayaran listrik, telepon, dan bahkan pajak dapat dilakukan melalui internet banking dan moda elektronik lain sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi yang ada saat ini, tidak ketinggalan juga berdapmpak bagi notaris. sehingga tak dapat dipungkiri lagi bahwa perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan perubahan aktifitas di berbagai bidang khususnya dibidang hukum, sosial, dan ekonomi.

IMG20190323093559

Kata sambutan Ketua Panitia oleh Bapak Notaris Dr. Rudi Haposan, SH, MKn

 

IMG20190323093919

Kata sambutan Ketua Program Studi MKn USU oleh Ibu Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum

 

IMG20190323094248

Kata sambutan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengwil Sumut oleh Bapak Notaris Yusrizal, SH, MKn

 

IMG20190323094600

Kata sambutan Dekan Fakultas Hukum USU oleh Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, MHum

Pada saat ini, kita memasuki era yang dikenal dengan Revolusi Industri Keempat, atau sering disebut dengan istilah Revolusi Industri 4.0. Repolusi Industri gelombang ke empat ini ditandai dengan brsatunya beberapa teknologi sehingga kita melihat dan merasakan era baru yang teridi atas tiga bidang ilmu yang independen, yaitu fisika, digital dan biologi.  Dengan demikian, Revolusi Industri 4.0 mempunyai potensi memberdayakan individu dan masyarakat, karena revolusi industri fase ini dapat menciptakan peluang baru bagi ekonomi, sosial maupun perkembangan diri pribadi.

Kemaren, Sabtu, 23 Maret 2019 bertempat Le Polonia Hotel & Convention, Medan telah dilaksanakan Seminar Nasional Kenotariatan (Call For Paper) Serta Deklarasi Asosiasi Dosen Kenotariatan Indonesia dengan tema: Peran dan Tantangan Notaris Dalam Era Revolusi Industri 4.0. Dengan empat orang pembicara Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, MHum (Guru Besar FH USU), Prof. Dr. Efa Laela F, SH, MH (Guru Besar FH UNPAD), Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM (Notaris, Guru Besar FH UNTAG Semarang), dan Dr. Edmon Makarim, SH, LLM (Pakar Hukum Telekomunikasi FH UI) Seminar ini dihadiri oleh peserta mahasiswa prodi Magister Kenotariatan, peserta ALB dan Notaris Indonesia, seta dihadiri oleh Dosen- Dosen Indonesia.

IMG20190323095231

IMG20190323093103

Menyesuaikan dengan tema, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Kewenangan notaris di dalam melaksanakan jabatannya adalah di tempat kedudukan yakni di daerah kabupaten atau kota dan wilayah jabatannya adalah seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya. Notaris sebagai pejabat umum yang mengemban sebagian tugas Negara dalam bidang perdata telah banyak merasakan manfaat dari perkembangan teknologi informasi implementasi pemanfaatan teknolofgi informasi oleh notaris meliputi pendaftaran perusahaan (badan hukum) secara online pada Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI, penggunaan email untuk pengiriman data dari para klien, dan hal lain yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Perubahan teknologi tersebut menunjukkan perkembangan hukum yang cukup signifikan. Khususnya mengenai perkembangan hukum yang cukup signifikan. Khsususnya mengenai perkembangan alat bukti elektronik dan pembuktian yang seharusnya diatur dalam hukum formil. Mau tidak mau saat ini ada banyak sekali alat bukti elektronik yang harus diterima di persidangan. Dan alat bukti elektronik itu memang diterima di masyarakat. Masyarakat sudah tidak merasa asing dengan alat bukti elektronik. Hal ini merupakan salah satu pemicu akan diadakannya perubahan atas hukum acara perdata di Indonesia.

Dengan perubahan - perubahan sebagaimana telah dijelaskan di atas, perlu dikaji mengenai peran dan tantangan notaris dalm era revolusi industri 4.0 sehingga Notaris dapat menyesuaikan diri dan dapat menentukan hukum yang tepat dalam menghadapi perubahan tersebut.