MEDAN-HUMAS USU : Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof Dr H Runtung Sitepu, SH, M Hum, menyampaikan rasa terima kasihnya atas prestasi yang telah diraih USU hingga saat ini, yang tak bisa dilepaskan dari kerja keras bersama-sama seluruh civitas akademika USU. Mulai dari para dekan, dosen serta seluruh tenaga kependidikan di lingkungan USU. Rektor juga memberikan apresiasi kepada para Wakil Rektor yang telah memberikan kontribusi sangat baik untuk memajukan Universitas Sumatera Utara sejalan dengan visi dan misi universitas. Rektor menargetkan bahwa dengan kerja keras, misi selanjutnya dalam rencana pengembangan 2019-2021 akan menuju menuju kesuksesan yang diharapkan.

Haji 2019 b

Haji 2019 bHal tersebut disampaikan Rektor dalam sambutannya pada acara Halal Bihalal Keluarga besar Universitas Sumatera Utara (USU) dan Pelepasan 46 Calon Haji dan Hajjah USU, bertempat di Gedung Auditorium USU, jalan Almamater Kampus USU Medan, Senin (24/6).

 

Haji 2019 c

Rektor USU, Prof Dr.H. Runtung Sitepu, SH, M Hum, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa halal bihalal yang digelar pada kesempatan tersebut merupakan salah satu moment terbaik untuk memperkuat silaturahmi antar keluarga besar USU. Terlebih dalam bulan Syawal adalah saat yang baik untuk sama-sama memohon maaf atas segala perbuatan maupun kata-kata yang tak sengaja menyakiti, baik dalam konteks profesional kerja, maupun komunikasi lainnya.

 

Haji 2019 e

Haji 2019 cPada kesempatan tersebut, Rektor juga mengimbau agar tidak ada lagi kecurigaan-kecurigaan yang tak penting di dalam interaksi dan komunikasi antar keluarga besar USU. Sudah saatnya semua pihak menyingkirkan pikiran-pikiran negatif dan bergandeng tangan dalam membangun USU menjadi maju berkompeten pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

Haji 2019 eRektor juga menegaskan bahwa USU akan lebih berhati-hati ke depannya dalam menyiapkan langkah-langkah investasi yang telah direncanakan, maupun menyikapi hal-hal aneh yang tersangkut-paut dengan pencitraan USU. Juga untuk memajukan visi-misi bersama USU di masa akan datang.

Haji 2019 gTerkait dengan Pelepasan Calon Haji/Hajjah USU 2019, Rektor berharap agar seluruh jamaah yang berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini dapat beribadah dengan lancar dan kembali dengan selamat ke tanah air. Ia juga mengingatkan agar selama berada di tanah suci, para jamaah dapat senantiasa tulus dan ikhlas dalam menjalani seluruh rangkaian ibadah. Ia juga menganjurkan agar mengedepankan prasangka baik dan kesucian tulus saat di tanah suci.

Turut menyampaikan kata sambutan mewakili para calon haji/hajjah USU 2019, salah seorang dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Dr Ir Rahmanta, M Si. Antara lain ia menyampaikan ucapan terima kasih atas doa yang diberikan oleh seluruh civitas akademika USU dan para dosen maupun rektor pada seluruh calon haji/hajjah USU 2019. Doa tersebut diyakini akan sangat membantu untuk kelancaran ibadah di tanah suci nantinya.

Haji 2019 d

Sementara itu, Al Ustad Hasbi Al-Mawardi Lubis, S Ag, dalam sesi tausiahnya memaparkan kembali definisi halal bihalal, baik secara etimologis maupun beberapa perdebatan ulama maupun para pakar AL-Quran dan Hadits yang mewarnainya. Al Ustad Hasbi menegaskan bahwa Ramadhan yang berkualitas sejatinya hanya diraih oleh kaum Muslim yang benar-benar mampu memanfaatkan waktu di bulan suci untuk beribadah dengan baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah SAW.

Haji 2019 g

Haji 2019 fMenurutnya, bulan Ramadhan semestinya bisa dijadikan sebagai kesempatan untuk menahan diri dari hawa nafsu yang buruk. Bukan malah dijadikan sebagai waktu untuk pelampiasan syahwat dan selera. Namun sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang justru terjebak dalam perilaku berlebih-lebihan saat menjalani Ramadhan.

Haji 2019 hIa juga mengingatkan bahwa acara Halal Bihalal selayaknya digunakan untuk saling memberi dan meminta maaf, mengakrabkan, dan menyatukan semangat untuk dapat bekerja dengan lebih baik lagi. Tujuan perayaan halal bihalal itu dengan pikiran yang lebih positif. Yakni meluruskan kembali kesalahpahaman dalam hubungan antar sesama manusia, secara individu maupun kelompok-kelompok.

Sebagai penutup kegiatan, pada acara tersebut Rektor memberikan cenderamata kepada seluruh calon haji/hajjah USU 2019, diikuti ramah-tamah dengan seluruh civitas akademika yang hadir. (Humas/Lyd)

IMG20190228094617

Rapat dengar pendapat tersebut adalah dalam rangka meminta tanggapan dan masukan kepada DPR- RI dan Notaris- Notaris Kota Medan selaku Narasumber. Rapat ini membahas tentang Jabatan Notaris yang berkaitan dengan Notaris yang menjabat sebagai PPAT.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan USU tepat pada pukul 09.00 WIB selanjutnya Sekretaris Prodi Mkn USU menyampaikan paparan sebagai pengantar rapat dan setelah itu mempersilahkan masing-masing narasumber untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap paparan dari Sekprodi MKn USU. Semua tanggapan dan masukan tersebut akan dicatat dan dijadikan bahan pertimbangan untuk melakukan penyusunan RUU tersebut.

IMG 20190228 115843

PERKEMBANGAN PROFESI NOTARIS DALAM ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

PERKAMBANGAN ALAT BUKTI PERKARA PERDATA DAN PENGATURANNYA DALAM RUU HUKUM ACARA PERDATA

PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA PEMBAHARUAN TERHADAP HUKUM PERDATA DI INDONESIA

JANGKA WAKTU PENGGUNAAN AKTA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN UNTUK MENJAMIN FASILITAS KREDIT PERUMAHAN BERSUBSIDI (PENELITIAN PADA PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK CABANG MEDAN)

TANTANGAN PENDIDIKAN KENOTARIATAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

PEMBERIAN JAMINAN SISTEM RESI GUDANG DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MELALUI KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PELAYANAN KEPADA PUBLIK SESUAI DENGAN MORAL ETIKA PROFESI DAN UNDANG-UNDANG

STRATEGI NOTARIS DALAM MENGHADAPI PERKARA PIDANA/PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN KEWENANGAN MPD DAN MKN

PERBANKAN SYARI'AH ISLAMIC BANKING

OSS DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

KEDUDUKAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DALAM HUKUM PEMBUKTIAN ACARA PERDATA

PERLINDUNGAN MEREK PRODUK OBAT IMPORT TERHADAP PEMALSUAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

EKSISTENSI AKTA NOTARIIL DALAM PEMBUKTIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA DI JAWA TENGAH

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PROPERTI (PENJUAL) DALAM PEMASARAN PERUMAHAN POLA PRE PROJECT SELLING

PERAN NOTARIS TERHADAP PEREKAMAN AKTA PERSEROAN TERBATAS (PT) PADA PROSES ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS

ANALISIS HUKUM PERUSAHAAN PROVIDER DALAM LAYANAN INTERNET SERVICE PROVIDER PADA PELAKSANAAN E-COMMERCE

TANTANGAN PRAKTEK KENOTARIATAN DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 CHALLENGES OF NOTARY PRACTICE IN FACING INDUSTRIAL REVOLUTION 4.0

ANALISIS YURIDIS ATAS GAGALNYA PENGESAHAN PERSEROAN TERBATAS AKIBAT GANGGUAN SISTEM ADMINISTRASI HUKUM UMUM (AHU) ONLINE

PERLINDUNGAN HAK EKONOMI DAN HAK SUMBER DAYA ALAM NEGARA-NEGARA BERKEMBANG DALAM ERA GLOBALISASI PERDAGANGAN: BERDASARKAN GATT/WTO

TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG DIBUAT BERDASARKAN RUPS ONLINE DALAM ERA CYBER NOTARY

PERANAN FUNGSI DAN TUGAS DEWAN KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELANGGAR KODE ETIK

PERANAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II DALAM PELAKSANAAN LELANG MELALUI MEDIA INTERNET

PERANAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN CV PASKA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN CV, FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA

 PEMANFAATAN TEKNOLOGI OLEH NOTARIS DALAM PELAKSANAAN JABATANNYA

LEGALITAS CYBER NOTARY DAN TANDA TANGAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1886 KUH PERDATA

 KEDUDUKAN PENGANGKATAN ANAK DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

KEBERADAAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DI WILAYAH SUMATERA UTARA

ANALISIS YURIDIS BATALNYA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG TELAH DILAKUKAN PENYETORAN PPH

URGENSI MATA KULIAH PERANCANGAN KONTRAK DI PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN

PERKEMBANGAN HUKUM AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KERANGKA HUKUM ACARA PERDATA

KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK MEMPUNYAI KANTOR DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MENGAWASI AKAD PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI

PERANAN NOTARIS DALAM PENGUNGKAPAN BENEFICIAL OWNERSHIP INDONESIA

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN TANTANGAN DI ERA INDUSTRI 4.0

 

 ISBN : 978-602-1183-55-7

 

 

IMG 20190323 122043Acara dibuka dengan tarian Tepak Sirih

Medan, 25 Maret 2019 - Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi telah memudahkan kegiatan kehidupan manusia dan berpengaruh dalam cara dan gaya hidup manusia. Internet (interconnection networking) pada saat ini adalah salah satu hal yang esensial dalam kehidupan masyarakat kita. Bergesernya gaya hidup manusia karena perkembangan teknologi informasi dapat dilihat dalam kehidupan sehari - hari, dari yang biasanya transaksi tradisional menukar barang dengan uang kini menjadi transaksi elektronik yang melibatkan teknologi internet seperti online shopping, pembayaran listrik, telepon, dan bahkan pajak dapat dilakukan melalui internet banking dan moda elektronik lain sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi yang ada saat ini, tidak ketinggalan juga berdapmpak bagi notaris. sehingga tak dapat dipungkiri lagi bahwa perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan perubahan aktifitas di berbagai bidang khususnya dibidang hukum, sosial, dan ekonomi.

IMG20190323093559

Kata sambutan Ketua Panitia oleh Bapak Notaris Dr. Rudi Haposan, SH, MKn

 

IMG20190323093919

Kata sambutan Ketua Program Studi MKn USU oleh Ibu Dr. T. Keizerina Devi A, SH, CN, MHum

 

IMG20190323094248

Kata sambutan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengwil Sumut oleh Bapak Notaris Yusrizal, SH, MKn

 

IMG20190323094600

Kata sambutan Dekan Fakultas Hukum USU oleh Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, MHum

Pada saat ini, kita memasuki era yang dikenal dengan Revolusi Industri Keempat, atau sering disebut dengan istilah Revolusi Industri 4.0. Repolusi Industri gelombang ke empat ini ditandai dengan brsatunya beberapa teknologi sehingga kita melihat dan merasakan era baru yang teridi atas tiga bidang ilmu yang independen, yaitu fisika, digital dan biologi.  Dengan demikian, Revolusi Industri 4.0 mempunyai potensi memberdayakan individu dan masyarakat, karena revolusi industri fase ini dapat menciptakan peluang baru bagi ekonomi, sosial maupun perkembangan diri pribadi.

Kemaren, Sabtu, 23 Maret 2019 bertempat Le Polonia Hotel & Convention, Medan telah dilaksanakan Seminar Nasional Kenotariatan (Call For Paper) Serta Deklarasi Asosiasi Dosen Kenotariatan Indonesia dengan tema: Peran dan Tantangan Notaris Dalam Era Revolusi Industri 4.0. Dengan empat orang pembicara Prof. Dr. Budiman Ginting, SH, MHum (Guru Besar FH USU), Prof. Dr. Efa Laela F, SH, MH (Guru Besar FH UNPAD), Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM (Notaris, Guru Besar FH UNTAG Semarang), dan Dr. Edmon Makarim, SH, LLM (Pakar Hukum Telekomunikasi FH UI) Seminar ini dihadiri oleh peserta mahasiswa prodi Magister Kenotariatan, peserta ALB dan Notaris Indonesia, seta dihadiri oleh Dosen- Dosen Indonesia.

IMG20190323095231

IMG20190323093103

Menyesuaikan dengan tema, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Kewenangan notaris di dalam melaksanakan jabatannya adalah di tempat kedudukan yakni di daerah kabupaten atau kota dan wilayah jabatannya adalah seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya. Notaris sebagai pejabat umum yang mengemban sebagian tugas Negara dalam bidang perdata telah banyak merasakan manfaat dari perkembangan teknologi informasi implementasi pemanfaatan teknolofgi informasi oleh notaris meliputi pendaftaran perusahaan (badan hukum) secara online pada Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI, penggunaan email untuk pengiriman data dari para klien, dan hal lain yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Perubahan teknologi tersebut menunjukkan perkembangan hukum yang cukup signifikan. Khususnya mengenai perkembangan hukum yang cukup signifikan. Khsususnya mengenai perkembangan alat bukti elektronik dan pembuktian yang seharusnya diatur dalam hukum formil. Mau tidak mau saat ini ada banyak sekali alat bukti elektronik yang harus diterima di persidangan. Dan alat bukti elektronik itu memang diterima di masyarakat. Masyarakat sudah tidak merasa asing dengan alat bukti elektronik. Hal ini merupakan salah satu pemicu akan diadakannya perubahan atas hukum acara perdata di Indonesia.

Dengan perubahan - perubahan sebagaimana telah dijelaskan di atas, perlu dikaji mengenai peran dan tantangan notaris dalm era revolusi industri 4.0 sehingga Notaris dapat menyesuaikan diri dan dapat menentukan hukum yang tepat dalam menghadapi perubahan tersebut.