MEDAN – HUMAS USU : Tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2018, berlangsung dua hari dari tanggal 14 hingga 15 Mei 2018, bertempat di Auditorium Kampus USU Medan.

Kegiatan tahunan tiga lembaga besar ini merupakan yang ke tiga kalinya dengan menggelar berbagai acara seperti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada hari pertama bertempat di Fakultas Hukum USU. FGD terbagi dalam tiga panel bertajuk Pilkada yang Berintegritas, Hak Imunitas Bagi Pejabat Publik dan Penguatan Sistem Dalam Kekuasaan Kehakiman. Ketiga panel menghadirkan para pembicara antara lain ; Prof Dr Maria Farida Indrati, SH, M Hum (Hakim Konstitusi MK RI), Trimedya Panjaitan, SH, MH (Komisi III DPR RI), Dr Pahala Nainggolan, SE, Ak (Deputi Pencegahan KPK RI), Prof Dr Syafruddin Kalo, SH, M Hum), Dr Mirza Nasution, SH, M Hum (Dosen Hukum Tata Negara FH USU), Abdul Rahman, SH, MH (Ketua Departemen Hukum Internasional FH USU), Martin Hutabarat, SH, MH, (MPR RI), Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si (Dekan FISIP USU) dan Dr Faisal Akbar Nasution, SH, M Hum (Dosen Hukum Tata Negara FH USU).

Anti Korupsi 1Puncak acara festival berlangsung di Auditorium USU pada tanggal 15 Mei 2018 dan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman, SH,  MH, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI yang diwakili oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Dr H Bambang Sadono, SH, MH, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Sekjen MK-RI Prof Dr M Guntur Hamzah, SH, MH. Turut hadir Wagubsu Dr Hj Nurhajizah Marpaung, SH, MH, Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Amran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, MH, pejabat yang mewakili Pangdam I/BB, para kepala daerah kabupaten dan kota se Sumatera Utara serta sejumlah unsur pimpinan Forkopimda, LSM dan organisasi masyarakat serta sejumlah pimpinan universitas di Sumatera Utara dan para mahasiswa. Diperkirakan tak kurang dari 3.500 peserta menghadiri kegiatan puncak acara festival tersebut.

Dalam sambutannya membuka acara, Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, mengucapkan rasa terima kasih kepada tiga Institusi besar di Indonesia itu yang telah mempercayakan kegiatan nasional tersebut kepada USU. Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2018 merupakan puncak dari rangkaian acara yang telah dilaksanakan sebelumnya seperti FGD di Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Andalas Padang dan Universitas Gajah Mada Jogjakarta serta terakhir FGD di Fakultas Hukum USU. 

Anti Korupsi 3Festival juga menghadirkan pameran dari ke empat institusi yang diselenggarakan di hari terakhir serta lomba blog bertema“Mengawal Demokrasi Konsitusi, Mengawal Korupsi untuk Mahasiswa”, yang sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, dengan pengumuman pemenangnya dilaksanakan pada sesi puncak acara.

Menurut Rektor, pemberantas korupsi harus dilakukan secara sistematis dan masif dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), yang tidak saja melalui upaya penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi juga meliputi upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan korupsi.

Anti Korupsi 4Universitas Sumatera Utara sebagai salah satu Perguruan Tinggi besar yang dimiliki Indonesia memiliki tekad kuat untuk menjadi kampus yang dapat menghasilkan bibit generasi muda dan calon pemimpin yang memiliki sikap anti korupsi.

“Kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di kampus USU menjadi momentum bagi bangsa Indonesia khususnya bagi akademisi dan mahasiswa untuk memahami dan sadar terkait aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu konstitusi, serta sebagai upaya pencegahan dan penyadaran bagi masyarakat untuk menghindari potensi  perbuatan korupsi baik dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Rektor.

Rektor sangat menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut karena menurutnya kampus merupakan wadah pencetak calon-calon pemimpin masa depan.

Anti Korupsi 2Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, acara yang digelar merupakan salah satu upaya KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Sudah banyak langkah yang kita ambil di lingkungan akademis terkait pendidikan anti korupsi ini. Salah satunya kerjasama dengan beberapa universitas untuk pengadaan kurikulum dan mata kuliah anti korupsi. Universitas Hasanuddin merupakan salah satu universitas yang telah menerapkannya. Beberapa kampus lain juga sudah menerapkan aturan dan sanksi yang tegas untuk tindak pencegahan korupsi. Komitmennya ditunjukkan antara lain dengan memberikan sanksi bagi para mahasiswa yang mencontek hukuman skors satu semester,” kata Agus Rahardjo.

Anti Korupsi 5Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman, SH,  MH, mengatakan bahwa tiada keadilan tanpa kepastian hukum, demikian pula sebaliknya. Maka Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan perangkat hukum untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut. MK telah membentuk sebuah lembaga, yakni dewan etik, yang  bekerja untuk mengawasi hakim dan para pegawai internal. Ia juga menyetujui perlunya diberlakukan peraturan yang tegas di kampus-kampus untuk menunbuhkan kebiasaan-kebiasaan anti korupsi.

“Sistem harus terus diperbaiki. Orang yang kompeten dan memiliki integritas tinggi harus diberikan peluang. Sistem yang tepat juga harus diberlakukan untuk menciptakan pemimpin yang baik dan berkualitas bagi negeri ini, sehingga tercapailah tujuan dan cita-cita bangsa,” tegasnya. (Humas)

MEDAN – HUMAS USU : Ridwansyah, STP, M Si, Sekretaris Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Pertanian serta Wakil Ketua Rintisan Kajian Umbi-umbian Universitas Sumatera Utara, meraih penghargaan  paper terbaik dalam Seminar Nasional Hasil-hasil Pengabdian Kepada Masyarakat bertema “Penguatan Inovasi Iptek Bagi Pemerintah Daerah”. Seminar tersebut diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bekerjasama dengan LP3M UMY, belum lama ini.

Seminar dibuka oleh WR 1 Bidang Akademik UMY, Dr Ir Sukamta, MT. Keynote speaker riviewer PKM, Dr Suyanta dari UMY dan Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin. Pemaparan makalah sesi paralel diikuti 45 pemakalah dari hasil pengabdian pada masyarakat yang dihadiri 120 peserta dari berbagai kalangan seperti dosen, mahasiswa dan praktisi.

Ridwansyah, STP, M Si, memaparkan hasil pengabdian pada masyarakat dengan judul Perbaikan Proses Pengeringan dan Pengemasan Kerupuk Opak Di Pancur Batu, Desa Tambakrejo Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan salah satu sentra industri keripik dan opak singkong di Sumatera Utara. 

TridharmaMenurut Ridwansyah, di desa tersebut terdapat lebih dari 40 industri rumah tangga yang memanfaatkan singkong sebagai bahan bakunya.  Kesediaan bahan baku singkong belum menjadi masalah bagi produsen keripik dan opak ini, karena Kabupaten Deli Serdang merupakan sentra produksi ubi kayu yang terbesar di Sumatera Utara.

Industri opak di Pancur Batu ini masih belum menggunakan kemasan untuk memasarkan opaknya sehingga sangat mudah terkontaminasi dan menyerap air kembali kalau udara sekitarnya lembab. Pengeringan juga masih penjemuran langsung dengan matahari.Untuk mengatasi persoalan diatas, perlu dilakukan perbaikan proses pengeringan opak dan diikuti dengan pengemasan opak yang akan dipasarkan. Penerapan iptek yang dilakukan yaitu penjemuran langsung matahari diganti secara bertahap dengan pengeringan surya. Pengemasan dilakukan dengan menggunakan plastik yang di paking. Dari perbaikan pengemasan UKM dapat meningkatkan nilai tambah 20% perbulan.

Pada seminar hasil-hasil pengabdian dilahirkan rekomendasi bahwa riset dari perguruan tinggi harus memberikan inovasi pada masyarakat dan perguruan tinggi sebagai basis pengembangan iptek bagi masyarakat dan teknologi, yang dapat meningkatkan kesejahteraan buat masyarakat. (Humas)

USER/PIJAR, Medan.  Tiga lembaga Negara Republik Indonesia yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara (USU)  menyelenggarakan Talkshow Festival Konstitusi dan Antikorupsi pada senin (15/5). Acara yang diadakan di Gedung Auditorium USU ini mengusung tema ‘Mengawal Demokrasi Konstitusi, Melawan Korupsi’.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari kepedulian lembaga Negara Republik Indonesia akan keberlangsungan bangsa Indonesia. Penting bagi Mahasiswa untuk mengetahui sistem politik dan hukum yang ada di negara ini. Selain itu, sebagai penerus bangsa Mahasiswa juga harus memiliki pola pikir antikorupsi guna mencapai Indonesia yang lebih baik.

Festival KPK 1Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum (Rektor USU) bersama Zulkifli Hasan (Ketua MPR), Agus Rahardjo (Ketua KPK) dan Anwar Usman (Ketua MK) menjadi narasumber dalam Talkshow tersebut. Kegiatan pun diawali dengan pemotongan pita dan dilanjutkan dengan peninjauan booth pameran dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi tersebut.

Selain melakukan talkshow, dilaksanakan pula pengumuman pemenang lomba Penulisan Blog. Tepat pukul 09.35 WIB, acara dilanjutkan dengan pemukulan gong sebagai simbolis dibukanya festival dan penandatanganan komitmen bersama Deklarasi Antikorupsi. Dua rangkaian acara tersebut juga diramaikan oleh ketua-ketua dari tiap Lembaga Negara.

Nurhajizah Marpaung, Wakil Gubernur Sumatera Utara mengapresiasi kegiatan ini. “Ya pastinya bagus ya, saya sangat mengapresiasi. Terutama kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Acara ini ditujukan untuk pejabat yang menjabat sekarang maupun untuk anak kita yang akan menjabat dimasa mendatang supaya mulai dari awal sudah terdidik dan sejak dini sudah terjaga sekali,” ungkapnya.

Festival KPK 2Festival ini dipenuhi oleh Mahasiswa/i Universitas Sumatera Utara (USU) yang sangat antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Seluruh peserta serta tamu undangan acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi juga disuguhkan oleh hiburan-hiburan tradisional seperti penampilan gondang sembilan, tari tradisional serta paduan suara.

“Saya pernah mendengar petikan tokoh India, Mahatma Gandhi itu pernah mengatakan ‘Bumi dengan segala isinya cukup untuk umat manusia, tapi tidak bagi orang serakah’,” ujar Agus Rahardjo dalam mengajak peserta ikut anti dengan korupsi. Frans Dicky Naibaho

MEDAN – HUMAS USU : Peraturan perundang-undangaan yang ada di Indonesia telah memberikan batasan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk muncul sebagai pemimpin. Sejumlah undang-undang tak berpihak sepenuhnya dalam memberikan kesempatan bagi para pemimpin muda yang memenuhi kriteria sebagai calon pemimpin, sehingga wajar bila nama yang muncul ke permukaan dan calon dipilih hanya orang yang itu ke itu saja. Meskipun calon tersebut adalah orang-orang bermasalah yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Demokrasi hanya mampu mempertahankan suara terbanyak, bukan kualitas.

Demikian disampaikan Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, dalam acara Talk Show “Mengawal Demokrasi, Melawan Korupsi” yang diselenggarakan di Auditorium USU, Selasa (15/5). Gelar wicara tersebut merupakan salah satu sesi yang ditampilkan dalam kegiatan Festival Konstitusi dan anti Korupsi 2018, kerjasama empat lembaga yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Universitas Sumatera Utara (USU). Festival pada tahun ini yang memberikan kehormatan kepada USU menjadi tuan rumah, merupakan gelar kegiatan tahunan yang ketiga kalinya.

Wicara 2Dalam gelar wicara (talk show) ditampilkan empat orang narasumber yang berasal dari empat lembaga tersebut, yakni Ketua MK RI DR Anwar Usman, SH, MH, Ketua KPK Agus Raharjo, Ketua MPR RI yang diwakili oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr H Bambang Sadono, SH, MH, Serta Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum.

Lebih lanjut Rektor USU juga menyoroti bahwa untuk menjadi pemimpin di Indonesia, yang paling terlihat menyolok adalah kemampuan finansial yang dimiliki. Maka persepsi yang mengakar di masyarakat umum tak bisa ditampik bahwa untuk menjadi pemimpin harus berasal dari kalangan kaya raya.

“Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan orang-orang baik yang berkualitas. Terlebih yang berasal dari kalangan kampus, karena kampus sesungguhnya adalah lumbung calon pemimpin. Namun mereka tidak memiliki keleluasaan untuk berkiprah karena harus masuk partai dulu. Sementara orang-orang tersebut banyak yang sudah memiliki profesi mapan dalam struktur kepegawaian sebagai seorang PNS. Tentu saja akan sulit memberikan pilihan bagi mereka untuk meninggalkan statusnya sebagai seorang pegawai negeri yang sudah lumayan mapan misalnya, untuk merintis karir di partai yang pastinya dimulai dari bawah,” imbuh Rektor USU.

Dengan kondisi demikian, lanjut Rektor USU, maka parpol otomatis kekurangan orang-orang baik dan berkualitas. Orang-orang muda yang baru lulus kuliah diperkirakannya 60 persen lebih berminat menjadi PNS ketimbang memulai karir sebagai anak bawang di partai politik.

“Coba lihat, calon pemimpin yang berasal dari TNI dan PNS diharuskan untuk mengundurkan diri dulu kalau ingin maju. Ya siapa yang mau mengorbankan hal-hal yang sudah pasti dengan yang tidak pasti. Iya kalau menang. Kalau tidak, kan susah jadinya. Harusnya jangan dibuat undang-undang yang menutup akses seperti itu,” kata Prof Runtung menyayangkan.

Wicara 1Rektor dalam kesempatan tersebut juga sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menanamkan budaya anti korupsi di kalangan kampus.

Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr H Bambang Sadono, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya dan mengakui bahwa kesenjangan yang ada di Indonesia memang sangat tinggi. Satu orang kaya di Indonesia menguasai hampir 40 persen dari perekonomian di Indonesian. Maka tidak mengherankan bila orang-orang kaya di Indonesia banyak yang mencalonkan diri menjadi pemimpin karena mereka sanggup membiayai ongkos yang dikeluarkan untuk proses pemilihan dirinya.

“Kami melihat bahwa semangat untuk memberantas korupsi sangat meninggi ketika masa awal reformasi. Di dalam perkembangannya, substansi perundang-undangan harus terus diperbaiki oleh evaluasi permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, pemberantasan korupsi seringkali dianggap tidak memberikan atmosfir yang lebih baik dalam hal penegakan hukum dan penindakan. Harus dibuat peraturan perundang-undangan yang tegas untuk menindak para koruptor, misalnya dengan tidak memperbolehkan mereka mencalonkan diri jadi pemimpin. Namun, yang jadi masalah masyarakat juga telah dimanjakan oleh kultur pemilihan yang ada selama ini. Masyarakat cenderung mengharapkan uang dari proses pemilihan, dan hanya orang-orang kayalah yang mampu memenuhinya, ” tandasnya. (Humas)