MEDAN – HUMAS USU : Tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2018, berlangsung dua hari dari tanggal 14 hingga 15 Mei 2018, bertempat di Auditorium Kampus USU Medan.
Kegiatan tahunan tiga lembaga besar ini merupakan yang ke tiga kalinya dengan menggelar berbagai acara seperti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada hari pertama bertempat di Fakultas Hukum USU. FGD terbagi dalam tiga panel bertajuk Pilkada yang Berintegritas, Hak Imunitas Bagi Pejabat Publik dan Penguatan Sistem Dalam Kekuasaan Kehakiman. Ketiga panel menghadirkan para pembicara antara lain ; Prof Dr Maria Farida Indrati, SH, M Hum (Hakim Konstitusi MK RI), Trimedya Panjaitan, SH, MH (Komisi III DPR RI), Dr Pahala Nainggolan, SE, Ak (Deputi Pencegahan KPK RI), Prof Dr Syafruddin Kalo, SH, M Hum), Dr Mirza Nasution, SH, M Hum (Dosen Hukum Tata Negara FH USU), Abdul Rahman, SH, MH (Ketua Departemen Hukum Internasional FH USU), Martin Hutabarat, SH, MH, (MPR RI), Dr Muryanto Amin, S Sos, M Si (Dekan FISIP USU) dan Dr Faisal Akbar Nasution, SH, M Hum (Dosen Hukum Tata Negara FH USU).
Puncak acara festival berlangsung di Auditorium USU pada tanggal 15 Mei 2018 dan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman, SH, MH, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI yang diwakili oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Dr H Bambang Sadono, SH, MH, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Sekjen MK-RI Prof Dr M Guntur Hamzah, SH, MH. Turut hadir Wagubsu Dr Hj Nurhajizah Marpaung, SH, MH, Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Amran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, MH, pejabat yang mewakili Pangdam I/BB, para kepala daerah kabupaten dan kota se Sumatera Utara serta sejumlah unsur pimpinan Forkopimda, LSM dan organisasi masyarakat serta sejumlah pimpinan universitas di Sumatera Utara dan para mahasiswa. Diperkirakan tak kurang dari 3.500 peserta menghadiri kegiatan puncak acara festival tersebut.
Dalam sambutannya membuka acara, Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, mengucapkan rasa terima kasih kepada tiga Institusi besar di Indonesia itu yang telah mempercayakan kegiatan nasional tersebut kepada USU. Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2018 merupakan puncak dari rangkaian acara yang telah dilaksanakan sebelumnya seperti FGD di Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Andalas Padang dan Universitas Gajah Mada Jogjakarta serta terakhir FGD di Fakultas Hukum USU.
Festival juga menghadirkan pameran dari ke empat institusi yang diselenggarakan di hari terakhir serta lomba blog bertema“Mengawal Demokrasi Konsitusi, Mengawal Korupsi untuk Mahasiswa”, yang sudah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, dengan pengumuman pemenangnya dilaksanakan pada sesi puncak acara.
Menurut Rektor, pemberantas korupsi harus dilakukan secara sistematis dan masif dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), yang tidak saja melalui upaya penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum, akan tetapi juga meliputi upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan korupsi.
Universitas Sumatera Utara sebagai salah satu Perguruan Tinggi besar yang dimiliki Indonesia memiliki tekad kuat untuk menjadi kampus yang dapat menghasilkan bibit generasi muda dan calon pemimpin yang memiliki sikap anti korupsi.
“Kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di kampus USU menjadi momentum bagi bangsa Indonesia khususnya bagi akademisi dan mahasiswa untuk memahami dan sadar terkait aturan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu konstitusi, serta sebagai upaya pencegahan dan penyadaran bagi masyarakat untuk menghindari potensi perbuatan korupsi baik dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Rektor.
Rektor sangat menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut karena menurutnya kampus merupakan wadah pencetak calon-calon pemimpin masa depan.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahadjo mengatakan, acara yang digelar merupakan salah satu upaya KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Sudah banyak langkah yang kita ambil di lingkungan akademis terkait pendidikan anti korupsi ini. Salah satunya kerjasama dengan beberapa universitas untuk pengadaan kurikulum dan mata kuliah anti korupsi. Universitas Hasanuddin merupakan salah satu universitas yang telah menerapkannya. Beberapa kampus lain juga sudah menerapkan aturan dan sanksi yang tegas untuk tindak pencegahan korupsi. Komitmennya ditunjukkan antara lain dengan memberikan sanksi bagi para mahasiswa yang mencontek hukuman skors satu semester,” kata Agus Rahardjo.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI DR Anwar Usman, SH, MH, mengatakan bahwa tiada keadilan tanpa kepastian hukum, demikian pula sebaliknya. Maka Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan perangkat hukum untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut. MK telah membentuk sebuah lembaga, yakni dewan etik, yang bekerja untuk mengawasi hakim dan para pegawai internal. Ia juga menyetujui perlunya diberlakukan peraturan yang tegas di kampus-kampus untuk menunbuhkan kebiasaan-kebiasaan anti korupsi.
“Sistem harus terus diperbaiki. Orang yang kompeten dan memiliki integritas tinggi harus diberikan peluang. Sistem yang tepat juga harus diberlakukan untuk menciptakan pemimpin yang baik dan berkualitas bagi negeri ini, sehingga tercapailah tujuan dan cita-cita bangsa,” tegasnya. (Humas)