MEDAN – HUMAS USU :  Pengurus Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Cabang Sumut periode 2018-2022 resmi dilantik oleh Ketua PATPI Pusat, Prof Rindit Pambayun, bertempat di Aula Soeratman Fakultas Pertanian USU, Jum,at (23/3).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PATPI Pusat mengatakan, bahwa para anggota PATPI yang telah dilantik harus mampu menunjukkan kualitas profesinya dalam bidang teknologi pangan dan aktif berperan baik dalam kegiatan-kegiatan di lingkup nasional maupun internasional. Ia juga berharap agar seluruh anggota PATPI mampu memberikan sumbangsih ilmu dan pemikirannya bagi pihak-pihak yang membutuhkan, baik pemerintah maupun institusi lainnya.

Patpi 1Pengurus PATPI Sumut yang baru dilantik adalah para ahli pangan yang berasal dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Sumut, seperti USU, UNIKA St Thomas, Universitas HKBP Nommensen, Poltekkes Medan, STIPAP Medan, PPKS Medan dn UMSU.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pada Oktober mendatang, para pengurus dan anggota PATPI Sumut agar bersiap untuk mengikuti kegiatan seminar internasional yang akan digelar di Jakarta. Seminar Internasional tersebut merupakan inisiatif kerjasama antara PATPI dengan FIFSTA (Federation of Institutes of Food Science and Technologi in ASEAN). Ia berharap akan banyak dilahirkan gagasan-gagasan baru, juga penelitian-penelitian dalam bidang teknologi pangan yang dihasilkan oleh para pengurus dan anggota PATPI.

Patpi 2Prof Rindit juga mengimbau agar para pengurus PATPI aktif menulis terkait potensi pangan fermentasi yang ada di Sumut. Menulis juga dapat dijadikan sebagai media komunikasi dan informasi perihal perkembangan terkini di bidang teknologi pangan. Dalam waktu dekat FIFSTA juga akan menggelar kongres dan seminar di Mumbai, India. PATPI yang menjadi anggota FIFSTA memberikan kesempatan bagi para anggotanya untuk membuat tulisan ilmiah yang akan dipresentasikan dalam forum tersebut.

“Banyak hal yang bisa diangkat oleh anggota PATPI dalam bentuk tulisan dan penelitian. Tidak saja bertujuan untuk mendapatkan publikasi scopus namun juga untuk lebih mempopulerkan ke masyarakat tentang ragam kekayaan pangan yang dimiliki Indonesia. Dengan demikian, tidak akan ada lagi klaim dari negara lain untuk segala milik kita. Juga dapat kita populerkan dan promosikan ke industri serta institusi yang terkait,” tambah Prof Rindit.

Patpi 3Secara regional, PATPI juga akan menggelar ASEAN Food Conference di Bali. Prof Rindit mengisyaratkan adanya rencana untuk membuat PATPI mandiri, yang nantinya dapat menanggung pembiayaan operasional, termasuk untuk pembuatan jurnal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PATPI Sumut yang baru dilantik, Prof Elisa Julianti, menegaskan bahwa kehadiran PATPI di Sumut akan banyak bersinergi dengan institusi pemerintah dan swasta yang bergerak dalam bidang pangan. Kehadiran PATPI nantinya akan berperan sebagai pendamping atau konsultan, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan kelayakan dan keamanan suatu produk pangan untuk konsumsi masyarakat. PATPI juga siap untuk memberikan edukasi bagi para pelaku UKM dan masyarakat umum.

MEDAN-HUMAS USU:  Unit Audit Internal USU menggelar Sosialisasi dan Pendaftaran  E-LHKPN (Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara) berbasis web untuk wajib LHKPN di lingkungan USU. Acara berlangsung di Ruang Senat Akademik Gedung Pusat Administrasi USU selama tiga hari, sejak 27 hingga 29 Maret 2018. Sosialisasi diikuti oleh para dekan, wakil dekan, ketua departemen dan ketua program studi, kepala laboratorium, kepala biro serta para pejabat struktural lainnya di lingkungan USU.

Hadir mewakili Rektor, Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K). Dalam sambutannya Prof Fidel menyampaikan, USU sangat berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan fungsi lembaga yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Untuk itu ia mengimbau agar wajib LHKPN serta LHKSN agar segera menyiapkan data yang diperlukan dalam mengisi formulir yang akan dipandu oleh tim dari Unit Audit Internal. WR II menambahkan, bahwa saat ini bukan saja penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki kewajiban yang sama untuk menyampaikan laporan, yakni melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

E LHKPN 1Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Audit Internal USU, Dra Nurzaimah, MM, Ak, CA, menyampaikan  bahwa Unit Audit Internal bersama Biro SDM USU berperan sebagai Tim Pengelola E-LHKPN untuk Lingkungan Universitas Sumatera Utara Tahun 2018 berdasarkan SK Rektor Nomor : 425/UN5.1.R/SK/SDM/2018 tanggal 07 Maret 2018. E-LHKPN adalah aplikasi LHKPN secara online melalui jaringan internet  dengan menggunakan perangkat lunak pada computer nelalui alamat elhkpn.kpk.go.id.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Adapun organisasi di bawah Kemenristek-Dikti merujuk khusus kepada Permenristekdikti No. 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kemristekdikti.

Adapun dalam lingkup perguruan tinggi pejabat wajib LHKPN di lingkungan Kementerian Ristekdikti  yang wajib menyampaikan laporan terdiri atas :

  1. rektor/ketua/direktur;
  2. wakil atau pembantu rektor/ketua/direktur;
  3. dekan;
  4. wakil/pembantu dekan;
  5. ketua jurusan;
  6. sekretaris jurusan; dan
  7. ketua/koordinator program studi.

 Untuk Pejabat Wajib LHKPN tersebut di atas yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

E LHKPN 2

Sedangkan waktu penyampaian LHKPN berdasarkan Peraturan KPN No. 7 Tahun 2016 adalah saat ;

  • Pertama kali menjabat
  • Berakhir masa jabatan/pensiun
  • Pengangkatan kembali sebagai pejabat negara setelah berakhir masa jabatan/pensiun
  • Periodik pelaporan setahun sekali
  • Batas waktu penyampaian laporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun

Selain LHKPN, setiap Lembaga Pemerintah tentu memiliki Wajib LHKASN, dimana pelaporan ini meliputi seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Wajib LHKPN diatas.

Acara dipandu auditor dari Unit Audit Internal, Jasman Kaban, SE, Ak, CA dibantu beberapa orang admin yang bertugas melakukan sosialisasi Wajib LHKPN tentang pelaporan e-LHKPN dan membantu proses pendaftaran, pengelolaan dan monitoring akun admin unit kerja dan laporan pendukung lainnya serta menyusun Laporan Pengelolaan e-LHKPN  yang finalnya akan dilaporkan kepada Rektor USU. (Humas)

MEDAN-HUMAS USU : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan berupaya dengan sungguh-sungguh mewujudkan visinya sebagai lembaga perwakilan yang modern, berwibawa dan kredibel. Juga misi DPR untuk menyelenggarakan fungsi DPR RI yang mendukung pembangunan nasional dalam kerangka representasi rakyat serta memperkuat kelembagaan DPR sebagai penyeimbang pemerintah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Drs H Hasrul Azwar, MM, dalam paparannya tentang Renstra DPR RI 2015-2019 pada Kunjungan Kerja BURT DPR RI ke USU. Kegiatan berlangsung di Ruang IMT-GT Biro Pusat Administrasi USU Medan, Selasa (20/3).

Burt 3Visi DPR RI tersebut diimplementasikan dalam bentuk transparansi pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang didukung dengan teknologi informasi dan pembukaan ruang partisipasi publik serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. DPR juga diharapkan memiliki pengaruh positif terhadap semua pihak dan disegani, baik di dalam maupun di luar negeri. DPR juga dapat menjadi pusat pembelajaran dan pengetahuan serta sebagai centre point demokrasi bagi bangsa Indonesia. Kredibilitas DPR juga diukur dengan mengedepankan kualitas yang didukung dengan kapabilitas sehingga akan menimbulkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pihak yang direpresentasikan.

Sebelumnya Ketua BURT DPR RI, Dr Capt Anthon Sihombing, mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh USU terhadap kunjungan mereka yang dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan tanggapan terhadap Renstra DPR RI 20 15-2019.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor II USU, Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG(K), yang mewakili Rektor USU, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua dan para anggota BURT DPR RI. Secara ringkas Warek II memaparkan beberapa catatan prestasi dan capaian terbaik USU hingga Maret 2018.

Burt 1Menyikapi data prestasi dan perolehan akreditasi A yang baru diraih USU, Wakil Ketua BURT DPR RI, Drs H Hasrul Azwar, MM, memberikan ucapan selamat dan memberikan motivasi agar USU dapat menjadi perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Dekan FISIP USU, Dr Muryanto Amin, M Si dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU, Prof OK Saidin, SH, M Hum, yang keduanya juga berperan selaku narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Sosialisasi Kebijakan Kerumahtanggaan Dewan yang mengambil tema “Evaluasi Rencana Strategis DPR RI 2015-2019.”

Dalam makalahnya yang berjudul Peranan Strategis DPR RI, Wadek I FH USU, Prof Dr OK Saidin, SH, M Hum, antara lain mengatakan, DPR RI secara akademik adalah lembaga yang memiliki tugas sebagai pembuat undang-undang. Pada tataran basic policy, DPR RI memiliki peanan yang sangat strategis dalam mewujudkan terciptanya negara hukum. Dalam konteks negara hukum, kekuasaan legislatif dalapat dikatakan mendominasi semua proses politik. Dengan demikian, legislatiflah sebenarnya penentu arah dan kebijakan negara. Sementara eksekutif hanya menjalankannya saja. Sementara yudikatif lebih pada aspek mengawasi ; apakah sebuah undang-undang telah dijalankan dengan baik.

Burt 2Akan tetapi, lanjut Prof OK Saidin, persoalan yang kerap kali muncul adalah urusan-urusan yang seyogyanya berada di tangan legislatif justru diserahkan kepada eksekutif, bahkan kepada yudikatif pula. Dengan realitas ini, maka dalam konteks negara hukum akan semakin lemah posisi DPR RI. Jika hal itu terus berlanjut, seiring menguatnya posisi eksekutif maka hukum akan bergerak kepada posisi negara kekuasaan, yang akan menjadi sangat berbahaya saat bergerak menuju kepada arah pemerintahan yang otoriter.

Kunjungan BURT dan FGD ditutup dengan acara ramah tamah dan makan bersama dengan seluruh peserta pertemuan. (Humas)  

MEDAN-HUMAS USU: Perpustakaan Pusat Universitas Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Rektor USU No.12 Tahun 2017, bertempat di Ruang Rapat Senat akademik USU, Senin (2/4). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Universitas Sumatera Utara, Dr dr Farhat, MKed (ORL-HNS), SpTHT-KL(K), yang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perpustakaan universitas memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia berharap semoga Perpustakaan USU dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik, terutama dalam segi pelayanan dan jumlah koleksi yang tersimpan di dalamnya.

Perpustakaan 1Sosialisasi dihadiri oleh para dekan dan wakil dekan, staf ahli rektor, direktur dan wakil direktur sekolah pascasarjana, direktur Rumah Sakit USU, para pimpinan unit kerja dan kepala biro serta kabag tata usaha dan kasubbag pendidikan di fakultas yang ada di lingkungan USU.  

Kepala Perpustakaan Pusat USU, Dr Jonner Hasugian, MSi, dalam kesempatan ini mengatakan, bahwa Peraturan Rektor No.12 Tahun 2017 mengatur secara khusus peranan Perpustakaan Universitas Sumatera Utara  dalam menjalankan tugas penyimpanan  data (repositori) universitas terhadap seluruh karya akademik mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan. Ditambahkannya, dalam mendukung hal ini, Perpustakaan Pusat USU telah mengembangkan pelayanannya dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi dalam akses informasinya, yang memudahkan mahasiswa maupun umum dalam menggunakan koleksi yang tersedia.

Perpustakaan 2Peraturan Rektor USU No. 12 Tahun 2017 yang berisi 34 pasal ini juga mengatur bahwa mahasiswa yang akan diwisuda wajib mengunggah (upload) secara mandiri tugas akhirnya melalui situs repositori universitas yang disediakan oleh Pihak Perpustakaan Universitas yang kemudian akan diverifikasi keabsahannya oleh pihak Perpustakaan Universitas. Hal ini juga berlaku bagi dosen dan Tenaga Kependidikan fungsional dalam memperoleh kenaikan jabatan fungsionalnya.

Diharapkannya juga dengan lahirnya Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2017 dapat memaksimalkan fungsi perpustakaan dan mendorong terciptanya iklim literasi yang semakin baik di dilingkungan USU ke depannya.